welcome

hey welcome to my blog , a blog with everything, hope u enjoy and please add some comment and follow my blog

Jumat, 29 Juni 2012

Obat?


kali ini gue bakal bahas dikit tentang obat , sedikit dari apa yang gue catet sebelum akhirnya mengantuk di minggu ke 2 matrikulasi yang diadakan di edukatorium sf itb.

obat? apasih obat ? pasti udah pada ga asing lah ya denger kata itu, tapi sebenernya ada pengertian tersendiri loh..

menurut Cowen&helfanda:

1 Pharmakon = yunani -> obat/racun /br>
2 Ph-ar-maki -> mesir pemberi berkah , keselamatan&kesejahteraan

Oleh krnanya obat dgunakan utk mengobati penyakit, malfungsi organ,defisiensi unsur

Pendapat lain :

Obat : bahan/produk farmasi yg digunakan manusia/ hewan yg dimaksudkan utk mengubah sist fisiologi/keadaan patologi utk kpntingan penerima (WHO)

Obat : senyawa kimia yg berinteraksi dgn suatu bag dr tubuh yg mempengaruhi fungsi fisiologis&biokimianya yg ada, obat hnya meningkatkan fungsi organ/sel tp ga nimbulin fungsi baru (pandit 2007)


obat juga pasti punya tujuan beberapa diantaranya adalah :

- Melengkapi kekurangan unsur tubuh

- Melawan&membunuh penyebab infeksi

- Mencegah trjadinya suatu penyakit/infeksi

- Memblokade sementara fungsi normal dr organ tubuh

- Mengoreksi thdp fungsi organ tbuh yg trganggu

- Mendetoksifikasi racun dlm tubuh, seperti antidotum

- Membantu dalam diagnosa suatu penyakit/fungsi abnormal dr organ tubuh

Obat ideal dari segi keilmuan (pandit, 2007) :

- mempunyai efek farmakologi yg diinginkan

- sedikit / tidk menimbulkan efek samping merugikan

Mencapai lokasi pengobatan dgn kadar yg tepat dan waktu yg pas

- berada pd lokasi pengobatan utk periode wktu yg diperlukan

- scr cpt & smpurna dpt dieliminasi dr tubuh ketika tdk dibutuhkan lagi

Kriteria regulasi obat :

- berkualitas, aman dan berkhasiat

- diproduksi sesuai dgn cara pmbuatan yg baik

- didistribusikan dgn pendistribusian yg baik

- Memilih penandaan/ informasi yg rasional

- dipromosikan secara objektif, tepat & akurat

(Permenkes, no 1010 th 2008, Kep. Ka. BPOM, No.HK00.05.1950/th2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar